Pendirian suatu badan
usaha ada 2 jenis, yaitu badan usaha yang ber badan hukum, seperti PT, yayasan,
koperasi, dan bumn, selain itu ada pula jenis badan usaha yang tidak ber badan
hukum, seperti UD, PD, Firma, dan CV. Dalam membangun sebuah badan usaha, kita
harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan, sebagai berikut :
1. Tahapan
pengurusan izin pendirian
Bagi
perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan
demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa
jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of
Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi
kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
·
Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
·
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
·
Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin
perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
·
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
·
Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh
melalui Dep. Perindustrian.
·
Izin Domisili.
·
Izin Gangguan.
·
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
·
Izin dari Departemen Teknis
2. Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani.
Badan
usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan
yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan,
perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
yang
terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan
badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus
mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan
dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan
izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya,
kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau
HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
·
Tugas dan lingkup pekerjaan
·
Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan
·
Harga borongan pekerjaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar