Sabtu, 15 Mei 2010

pasar modern tidak boleh menenggelamkan pasar tradisional.



·         Pasar Modern
Pasar modern adalah pasar yang bersifat modern dimana barang-barang diperjual belikan dengan harga pas dan denganm layanan sendiri. Tempat berlangsungnya pasar ini adalah di mal, plaza, dan tempat-tempat modern lainnya.
·         Pasar Tradisional
Pasar tradisional adalah pasar yang bersifat tradisional dimana para penjual dan pembeli dapat mengadakan tawar menawar secar langsung. Barang-barang yang diperjual belikan adalah barang yang berupa barang kebutuhan pokok.
Kemunculan pasar modern tidak boleh menenggelamkan pasar tradisional yang terbukti tidak rentan terhadap effek krisis multi dimensional yang melanda Indonesia sejak tahun 1997. Sebaliknya pasar modern juga harus terus dikembangkan mengingat upaya pemerintah pusat menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang secara kualitas mampu bersaing dengan negara-negara lain. Kenapa dua hal tersebut dirasa penting? Karena selama ini yang menyebabkan pasar tradisional dan pasar modern berhadap-hadapan adalah keduanya memiliki segmen yang sama. Jika pada mulanya pasar modern digalakkan sebagai stimulus bagi pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi dengan asumsi memiliki segmen yang berbeda dengan pasar tradisional. Namun pada kenyataannya, keduanya memiliki segmen yang sama dan saling berebut. Konsekuensinya, yang memiliki modal lebih besar akan lebih unggul. Maka sudah waktunya dipikirkan bersama bagaimana pasar modern dan tradisional tidak saling berebut segmen.
Melihat fenomena yang terjadi, salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan melahirkan lebih banyak lagi kebijakan pembangunan ekonomi yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat pasar tradisional sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kota kepada publik. Yaitu dengan membuat regulasi yang tegas untuk melindungi pasar tradisional, dukungan perbaikan infrastruktur serta penguatan manajemen dan modal pedagang di pasar tradisional. Sedangkan untuk pasar modern perlu dilakukan pengkajian ulang mengenai target konsumen dan komponen barang yang dijual, termasuk mengenai harga. Pasar modern harus membidik kalangan A Consumers (konsumen kelas atas), sedangkan pasar tradisional harus tetap dilestarikan dengan Band Consumers –nya (konsumen menengah dan bawah). Selain itu Peraturan Presiden (Perpres) No 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, serta Toko Modern (biasa disebut Perpres Pasar Modern) seyogyanya mampu dilaksanakan secara konsekuen oleh pemerintah daerah agar hubungan pasar tradisional bisa harmonis dengan kehadiran pasar modern. Dengan begitu pasar tradisional dan pasar modern akan berjalan beriringan secara sinergis. Sehingga kedepannya tidak ada lagi istilah pasar tradisional versus pasar modern, melainkan smart relationship between traditional market with modern market.