Selasa, 15 November 2011

Aspek Bisnis di TI


Aspek Bisnis TI
Lingkungan Bisnis dengan Teknologi Informasi

Teknologi informasi sudah menjadi senjata (alat) dalam proses bisnis perusahan yang  dapat membuat aliran informasi berjalan secara cepat secara internal maupun eskternal.  Teknologi informasi memiliki banyak peranan dalam membantu manusia dan memecahkan  masalah. Membantu Manusia dalam : meningkatkan produktivitas, meningkatkan efektivitas,  meningkatkan efisiensi, meningkatkan mutu, meningkatkan kreativitas, Problem solving  (pemecahan masalah).   Masalah dimengerti sebagai perbedaan antara kondisi yang terjadi  dengan kondisi yang diinginkan. Problem solving adalah mengenali sebuah masalah,  mengidentifikasi alternatif pemecahan masalah dan berhasil menerapkan solusi yang dipilih.  Teknologi inforrmasi banyak membantu manusia dalam mengenali dan memecahkan  masalah. Kegunaan utama teknologi infrormasi adalah membantu dalam pemecahan masalah  dengan kreativitas tinggi dan membuat manusia semakin efektif dalam memanfaakannya.  Rentetan pristiwa domestik dan mancanegara sendiri juga mempengaruhi lambatnya perkembangan pemulihan perekonomian nasional, Kepastian dan iklim berusaha mengalami  erosi, dan risiko ber-usaha menjadi semakin tinggi. Akhirnya dalam beberapa tahun kemudian  terjadi peningkatan kasus penutupan dan kebangkrutan perusahaan.  Dari beberapa referensi dijelaskan    lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2  faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi,  Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang  perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu  perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang  menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan  hidup pelaku usaha.  Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan  oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang  membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami  pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkungan  eksternal perusahaan.
Klasifikasi Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:
1.      Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi)
2.      Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi) 
3.      Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi) 
4.      Teknologi (Non-Ekonomi)
5.      Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi)
Untuk membentuk sebuah badan usaha kita harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu. Pada penulisan kali ini mari kita diskusikan prosedur dan sedikit pengetahuan yang manyangkut pendirian badan usaha atau bisnis. Sebelum melangkah lebih jauh, terlebih dahulu kita definisikan apa itu badan usaha. Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha adalah
·         untuk hidup,
·         bebas dan tidak terikat,
·         dorongan sosial,
·         mendapat kekuasaan, atau
·         melanjutkan usaha orang tua.

Proses Pendirian Badan Usaha

·         Mengadakan rapat umum pemegang saham.
·         Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
·         Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
·         Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Perizinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :

1. Tahapan pengurusan izin pendirian

Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
·         Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
·         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
·         Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
·         Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
·         Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
·          Izin Domisili.
·          Izin Gangguan.
·          Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
·          Izin dari Departemen Teknis.

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum 

Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani

Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait

Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan.
1.      Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).

2.      Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.

3.      Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.

4.      Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.

5.      Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.

6.      Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.

7.      Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.

Referensi :


Peraturan dan Regulasi UU No.36 telekomunikasi


Landasan filosofis

Ada lima landasan filosofis yang dijadikan dasar pembenar pengaturan kembali  telekomunikasi di Indonesia. Pertama, bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk  mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan  Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, bahwa penyelenggaraan telekomunikasi  mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh peraturan dan kesatuan bangsa,  memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan  pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antarabangsa. Ketiga, bahwa  pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah  mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelengaraan dan cara pandang terhadap  telekomunikasi. Keempat,  bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan  mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi tersebut, perlu  dilakukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.  Kelima,  bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Undang-undang  Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu  diganti

Pengertian Umum

Dalam Undang-undang ini, terdapat 17 (tujuh belas) pengertian umum yang digunakan  sebagai acuan dalam memaknai dan memahami seluruh ketentuan batang tubuh Undang- undang Telekomunikasi. Ketujuhbelas pengertian umum itu adalah sebagai berikut. 
·         Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui  sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
·         Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam  bertelekomunikasi;  
·         Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi ;   
·         Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi; 
·         Pemancar radio alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang  radio;
·         Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan  kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;  
·         Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan  bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
·         Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik  Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Swasta, Instansi  Pemerintah dan Instansi Pertahanan Keamanan Negara; 
·         Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan  jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
·         Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan telekomunikasi dan atau yang tidak berdasarkan kontrak;
·         Pengguna adalah pengguna dan pemakai;
·         Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan  telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
·         Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau  pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya  telekomunikasi;
·         Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan  jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
·         Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang  sifat, dan pengoperasiannya khusus;
·         Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara  jaringan telekomunikasi yang berbeda;
·         Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.

Azas Penyelenggaraan Telekomunikasi 

Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian  hukum, keamanan, kemitraan, etika dan kepercayaan pada diri sendiri. Dalam  menyelenggarakan telekomunikasi memperhatikan dengan sungguh-sungguh asas  pembangunan nasional dengan mengutamakan asas manfaat, asas adil, dan merata, asas  kepastian hukum, dan asas kepercayaan pada diri sendiri, serta memprhatikan pula asas  keamanan, kemitraan, dan etika.  Asas manfaat berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya  penyelenggaraan telekomunikasi akan lebih berdaya guna dan berhasil guna baik sebagai  infrastruktur pembangunan, sarana penyelenggaraan pemerintahan, sarana pendidikan,  sarana perhubungan maupun sebagai komoditas ekonomi yang dapat lebih meningkatkan  kesejahteraan masyarakat lahir dan batin.  Asas adil dan merata adalah bahwa penyelenggaraan telekomunikasi memberikan  kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang memenuhi syarat dan hasil- hasilnya dinikmati oleh masyarakat secara adil dan merata. Asas kepastian hukum berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya  penyelenggaraan telekomunikasi harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan  yang menjami kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum baik bagi para  investor, penyelenggara telekomunikasi, maupun kepada pengguna telekomunikasi.   Asas kepercayaan pada diri sendiri, dilaksanakan dengan memanfaatkan secara  maksimal potensi sumber daya nasional secara efisien serta penguasaan teknologi telekomunikasi, sehingga dapat meningkatkan kemandirian dan mengurangi ketergantungan  sebagai suatu bangsa dalam menghadapi persaingan global.   Asas kemitraan mengandung makna bahwa penyelenggaraan telekomunikasi harus  dapat mengembangkan iklim yang harmonis, timbal balik, dan sinergi, dalam  penyelenggaraan telekomunikasi.   Asas keamanan dimaksudkan agar penyelenggaraan telekomunikasi selalu  memperhatikan faktor keamanan dalam perencanaan, pembangunan, dan pengoperasiannya.  Asas etika dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan telekomunikasi senantiasa  dilandasi oleh semangat profesionalisme, kejujuran, kesusilaan, dan keterbukaan.

Tujuan Penyelenggaraan Telekomunikasi

Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan  kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan  merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan  hubungan antarbangsa. Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat  dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja  penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan  sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan  regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha  kecil dan menengah.

Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi (UU ITE)
 
Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi. Jadi menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi,disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi,karena penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan teklnologi informasi juga merupakan hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi informasi untuk disegala bidang apapun. Jadi keuntungnya juga dapat dilihat dari segi bisnis keuntungannya adalah kita dengan bebas dan dengan luas memasarkan bisnis yang kita jalankan dengan waktu yang singkat. Jadi Kesimpulannya menurut saya adalah oleh Para penggunaan teknologi informasi tidak memiliki batasan,karea dapat mnguntungkan dalam semua pihak.

Implementasi dan Peranserta Masyarakat dalam Menyelenggarakan RUU Telekomunikasi


Dalam rangka efektivitas pembinaan, pemerintah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, penyelenggara telekomunikasi, dan mengikutsertakan peran masyarakat. Dalam posisi yang demikian, pelaksanaan pembinaan telekomunikasi yang dilakukan Pemerintah melibatkan peran serta masyarakat, berupa penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang telekomunikasi. Pelaksanaan peran serta masyarakat diselenggarakan oleh lembaga mandiri yang dibentuk untuk maksud tersebut. Lembaga seperti ini keanggotaannya terdiri dari asosiasi yang bergerak di bidang  usaha telekomunikasi, asosiasi profesi telekomunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan, dan jasa telekomunikasi serta masyarakat  intelektual di bidang telekomunikasi. Ketentuan mengenai tata cara peran serta masyarakat  dan pembentukan lembaga masih akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Sanksi Administratif


Ada dua belas ketentuan dalam undang-undang ini yang dapat dikenai sanksi  administratif berupa pencabutan izin, yang dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.  Pengenaan sanksi adminsitrasi dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai upaya pemerintah  dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi. Keduabelas  alasan yang dapat dikenai sanksi administratif itu adalah terhadap: 
  1. setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa  telekomunikasi yang tidak memberikan kontribusi dalam pelayanan;
  2. penyelenggara telekomunikasi tidak memberikan catatan atau rekaman yang diperlukan pengguna;
  3. penyelenggara jaringan telekomunikasi yang tidak menjamin kebebasan penggunanya  memilih jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunkasi;
  4. penyelenggara telekomunikasi yang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum;
  5. penyelenggara jaringan telekomunikasi yang tidak menyediakan interkoneksi apabila diminta oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya;
  6. penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi  yang tidak membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari  prosesntase pendapatan;  
  7. penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri dan keperluan pertahanan  keamanan negara  yang menyambungkan telekomunikasinya ke jaringan penyelenggara  telekomunikasi lainnya;
  8. penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran yang menyambungkan  telekomunikasinya ke penyelenggara telekomunikasi lainnya tetapi tidak digunakan  untuk keperluan penyiaran;
  9. pengguna spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang tidak mendapat izin dari Pemerintah;
  10. pengguna spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang tidak sesuai dengan  peruntukannya dan yang saling menggaggu.
  11. Pengguna spektrum frekuensi radio yang tidak membayar biaya penggunaan frekuensi,  yang besarannya didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi;
  12. Pengguna orbit satelit yang tidak membayar biaya hak penggunaan orbit satelit.

Referensi :