Auditor
adalah seseorang yang menyatakan pendapat atas kewajarandalam semua hal yang
material, posisi keuangan hasil usaha dan arus kas yangsesuai dengan prinsip
akuntansi berlaku umum di Indonesia (Arens, 1995).Ditinjau dari sudut profesi
akuntan publik, auditor adalah pemeriksaan (examination) secara objektif
atas laporan keuangan suatu perusahaan atauorganisasi lain dengan tujuan untuk
menentukan apakah laporan keuangantrsebut menyajikan secara wajar, dalam semua
hal yang material, posisikeuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi
tersebut (Mulyadi,2002).
Prosedur
auditor :
- Tahapan Perencanaan. Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.
- Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
- Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi.
- Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan audit.
- Menyusun laporan. Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.
Spesifikasi
auditor dalam suatu perusahaan :
1. Berada
dibawah Dewan Komisaris.
Dalam hal
ini star internal auditing bertanggung jawab pada Dewan Komisaris.
lni disebabkan karena bentuk perusahaan membutuhkan pertanggung jawaban yang
lebih besar, termasuk direktur utama dapat diteliti oleh internal
auditor. Dalam cara ini, bagain pemeriksa intern sebenarnya merupakan alat
pengendali terhadap performance manajemen yang dimonitor oleh komisiaris 5
perusahaan. Dengan demikian bagian pemeriksa intern mempunyai kedudukan yang
kuat dalam organisasi.
2. Berada
dibawah Direktur Utama.
Menurut
sistem ini star internal auditor bertanggung jawab pada direktur utama.
Sistem ini biasanya jarang dipakai mengingat direktur utama terlalu sibuk
dengan tugas-tugas yang berat. Jadi kemungkinan tidak sempat untuk mempelajari
laporan yang dibuat internal auditor.
3. Berada
dibawah Kepala Bagian Keuangan.
Menurut sistem ini kedudukan internal auditor
dalam struktur organisasi perusahaan berada dibawah koordinasi kepala bagian
keuangan. Bagian Internal auditor bertanggung jawab sepenuhnya kepada
kepala keuangan atau ada yang menyebutnya sebagai Controller. Tapi perlu juga
diketahui bahwa biasanya kepala bagian keuangan tersebut bertanggung jawab juga
pada persoalan keuangan dan akuntansi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar